Menu

Mode Gelap
Pengurus Pusat Gerakan Pendidikan Indonesia Baru (GPIB) Berkolabrasi Bersama Sidina Community Gelar Sosialisasi 7 Kebiasaan Anak Indonesia Komandan Satrol Lantamal I Pimpin Pengukuhan Jabatan Komandan KRI Torani-860 Komandan Lanal Nias Terima Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Lanal Sabang Terima Kunjungan Kerja Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Banda Aceh di Mako Lanal Sabang Polsek Matraman Bubarkan Remaja Nongkrong Tengah Malam untuk Cegah Tawuran Polsek Ciracas Amankan Kegiatan Pemberian 3.131 Porsi Makanan Bergizi Gratis di Kelurahan Susukan

Berita Hukum

Ketua Umum BANN: Banyak Pengemudi Ojol Diduga Jadi Kurir Narkoba Tanpa Sadar, Perlu Advokasi Hukum dan Perlindungan HAM

badge-check


Ketua Umum BANN: Banyak Pengemudi Ojol Diduga Jadi Kurir Narkoba Tanpa Sadar, Perlu Advokasi Hukum dan Perlindungan HAM Perbesar


Jakarta – Ketua Umum Badan Anti Narkotika Nusantara (BANN), Sugono, mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait maraknya kasus pengemudi ojek online (ojol) yang tanpa sadar terlibat dalam peredaran narkoba. Menurutnya, banyak dari mereka yang hanya menjalankan tugas mengantar paket seperti biasa, namun ternyata isi paket tersebut adalah narkotika.

“Banyak pengemudi ojol yang tampak tidak sadar diduga terlibat kurir narkoba. Mereka hanya mengambil atau menerima paket pesanan barang seperti biasanya untuk mengantar kepada alamat yang dituju. Namun ternyata isinya adalah narkoba,” kata Sugono, Selasa 10/6/2025.

Lebih lanjut, genomena ini menjadi sorotan serius bagi BANN karena menyangkut nasib ribuan pengemudi ojol yang menggantungkan hidup dari layanan antar barang dan makanan.

Sugono menekankan pentingnya edukasi dan penyuluhan yang lebih masif kepada para pengemudi agar tidak menjadi korban atau bahkan tersangka akibat ketidaktahuan.

“Banyak yang tidak tahu bahwa mereka dijadikan alat oleh jaringan pengedar. Karena itu, penting adanya advokasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi mereka,” ujarnya.

Lebih dari itu, BANN mendorong pemerintah dan pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan aplikasi transportasi online, untuk ikut serta memberikan pemahaman hukum kepada mitra pengemudi. Tidak hanya melalui pelatihan berkala, tetapi juga membentuk sistem pengawasan dan pelaporan yang cepat jika terjadi dugaan pengiriman paket ilegal.

Sugono juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas keadilan dan praduga tak bersalah.

“Jika mereka benar-benar tidak tahu, maka jangan serta-merta dijadikan tersangka. Negara harus hadir memberikan perlindungan,” tegasnya.

Ia juga menyarankan agar pengemudi lebih selektif menerima pesanan paket, dan selalu menanyakan isi barang yang akan diantar, terutama jika pengirim menolak memberikan informasi yang jelas.

Sugono menambahkan bahwa masyarakat juga memiliki peran penting dalam membantu mencegah penyalahgunaan pengemudi ojol oleh jaringan narkoba. Warga diminta untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang melibatkan pengiriman paket oleh ojol.

“Ini adalah bentuk kejahatan tersembunyi yang sulit dilacak tanpa keterlibatan aktif dari semua pihak,” tutupnya.

Loading


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Firman Blank Kembali! Sukses Raih Gelar Profesi Advokat, Kini Siap Rilis Album Ketiga

19 Juni 2025 - 23:32 WIB

Wujudkan Lapas Bersinar, Lapas Cilegon Kukuhkan Komitmen Zero Halinar

28 Mei 2025 - 13:16 WIB

Pelaku Pembacokan Tukang Parkir Diringkus Satreskrim Polsek Jatinegara

27 Mei 2025 - 08:08 WIB

Ahli Hukum Pidana Nilai Kasus AN Janggal dan Tanpa Bukti

14 Mei 2025 - 19:50 WIB

Trending di Berita Hukum