Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan di Biak Numfor Polsek Pulogadung Tindak Lanjut Video Viral Dugaan Tawuran di Jl. Raya Bekasi, Tidak Ditemukan Korban Maupun Kerusakan Senandung Kegembiraan Dalam Kebersamaan, Lanal Dumai Hadiri Closing Ceremony Pekan Budaya Melayu Serumpun

Jejak Kasus

Warga Protes Pembangunan SPBU Shell di Jalan Raya Bogor Abaikan Prosedur

badge-check


Warga Protes Pembangunan SPBU Shell di Jalan Raya Bogor Abaikan Prosedur Perbesar


Jakarta – Proyek pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Raya Bogor No 03 RT 002 RW 01, Jakarta Timur, menuai penolakan dari warga. Salah satu pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan lokasi proyek menyatakan keberatannya atas proses pembangunan yang dinilai tidak melalui prosedur secara menyeluruh.

Pembangunan SPBU yang direncanakan terdiri atas dua lantai itu kendatipun telah mengantongi izin dari dinas terkait di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, penolakan muncul dari Ade Steryandi, pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan proyek tersebut. Ia menilai proses perizinan tidak transparan dan tidak melibatkan pihak-pihak terdampak secara langsung.

“Kami akan mempertanyakan legalitas perizinan yang telah dimiliki oleh perusahaan. Hingga saat ini, kami sebagai pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan lokasi proyek belum pernah dimintai persetujuan atau dilibatkan,” kata Ade saat ditemui di lokasi proyek, baru-baru ini.

Ade bersama sejumlah rekannya mendatangi lokasi proyek untuk meminta klarifikasi dari pihak perusahaan. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Denny, perwakilan bagian legal dari perusahaan pengembang SPBU.

Hasil pertemuan dituangkan dalam sebuah surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dalam dokumen itu, terdapat tiga poin utama kesepakatan.

Pertama, distribusi logistik material tetap dapat dilakukan, namun kegiatan pembangunan proyek SPBU harus dihentikan sementara waktu hingga izin lingkungan diterbitkan. Kedua, Ade menyatakan kesediaannya untuk menjual lahan dan bangunan miliknya kepada pihak perusahaan dengan harga Rp 10 juta per meter persegi. Ketiga, Denny sebagai pihak perusahaan menyatakan akan meneruskan usulan tersebut kepada manajemen pusat.

Berdasarkan penelusuran *Hitvberita.com*, proyek SPBU yang dimaksud merupakan bagian dari ekspansi bisnis Shell di Indonesia. SPBU tersebut nantinya akan mengusung merek Shell, perusahaan energi global yang berbasis di Inggris dan Belanda.

Shell sendiri didirikan pada 1907 melalui penggabungan Royal Dutch Petroleum Company dan Shell Transport and Trading Company. Saat ini, perusahaan tersebut beroperasi di lebih dari 80 negara dan memiliki jaringan SPBU di berbagai kota besar di Indonesia, dengan total 184 titik.

Meski demikian, keberadaan Shell sebagai perusahaan multinasional menempatkannya pada sorotan publik, terutama terkait kepatuhan terhadap regulasi lokal serta keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan. (Red/Rls).

Sumber:
Humas MIO INDONESIA

Loading


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AMPPI Tuntut KPK Ungkap dan Tindaklanjuti Peran Para Pelaku Suap dalam Perizinan Tambang di Maluku Utara

4 Agustus 2025 - 06:38 WIB

Dinilai Aneh Oleh Kuasa Hukum Terdakwa M.Rizky Ansari, Tindakan JPU Yang Meminta Sidang Dilakukan Secara Daring

24 Juli 2025 - 15:19 WIB

Mengaku Akun FB Rafi Ahmad Beri Bantuan 31 Juta, Korban Hingga Harus Rela Kehilangan Uang Jutaan Rupiah

20 Juli 2025 - 06:01 WIB

Belasan Konsumen Zhafirah Residence 2 Terlantar, Diduga Jadi Korban Penipuan Pengembang

19 Juli 2025 - 09:39 WIB

Kenaikan Tarif Air Bersih Dinilai Bertentangan dengan Hukum, Pengamat Desak Gubernur Revisi Pergub

17 Juli 2025 - 14:30 WIB

Trending di Jejak Kasus